Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Balai penerapan Standar instrument Pertanian ( BPSIP ) Kalimantan Tengah lahir melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2023 yang memiliki tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:
Nama : Dr. Akhmad Hamdan, S.Pt., MP
TTL : Pelaihari, Provinsi Kalimantan Selatan, 27 Februari 1969
Jabatan : Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kalimantan Tengah
Alamat Unit/Satker : Jl. G. Obos km. 5 Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya,
Palangka Raya - Kalimantan Tengah
No. Telp : (0536) 3227861/082255307520
Email : [email protected],
Latar Belakang : · S3 Jurusan Ilmu Ternak Institut Pertanian Bogor (IPB)
Pendidikan · S2 Jurusan Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM)
· S1 Jurusan Peternakan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad
Al-Banjari Banjarmasin (UNISKA)
Riwayat Jabatan : · Peneliti Muda BPTP Kalimantan Selatan (2018-2022)
· Penyuluh Pertanian Muda BPTP Kalimantan Selatan (18-22 April 2022)
· Kepala BPTP Nusa Tenggara Timur (26 April 2022-01 Mei 2023)
· Kepala BPSIP Kalimantan Tengah (01 Mei 2023-Sekarang)
Penghargaan di terima : -