Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Tengah melayani Konsultasi dan rekomendasi informasi standardisasi pertanian
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:
- Konsultasi dapat dilakukan dengan datang langsung maupun tidak langsung melalui pengiriman surat/email,
- Pengguna layanan mengisi buku tamu dan melengkapi data diri seperti KTP/SIM yang masih berlaku,
- Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang,
- Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis, dan lain-lain),
- Pelaksana layanan melakukan pelayanan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan,
- Petugas layanan juga dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan konsultasi sesuai dengan permohonan pengguna layanan,
- Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kerja DSIP,
- Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Ketua Tim Kerja DSIP menerbitkan surat penolakan permohonan,
- Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/ informasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi,
- Pemohon layanan mengisi form Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas layanan,
BIAYA/TARIF
Biaya layanan informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).
OUTPUT LAYANAN:
Informasi dan rekomendasi bidang pertanian, serta jasa rekomendasi standar instrumen pertanian, informasi tercetak dan elektronik.
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:
Jangka waktu layanan konsultasi dan rekomendasi informasi bidang pertanian/ Diseminasi Standar 1 hari atau kesepakatan
Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Standardisasi Pertanian dapat dilakukan melalui Aplikasi berikut ini:
Sistem Informasi Pelayanan Eksternal ( SI PENA ) BPSIP Kalimantan Tengah