Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Tengah merupakan transformasi dari Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Tengah. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Tengah juga adalah transformasi dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalimantan Tengah yang sebelumnya merupakan UPT dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2025 tentang Struktur organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana (UPT) Lingkup BRMP Kementerian Pertanian, telah dibentuk Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).
Adapun tugas Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) adalah melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemeliharaan, dan harmonisasi standar instrumen pertanian. Untuk mendukung tugas dan fungsi BRMP, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 telah dibentuk Balai Penerapan Modernisasi Pertanian. Dalam penyebutan sehari-hari juga dikenal dengan nama BRMP Kalimantan Tengah.
TUGAS BRMP KALIMANTAN TENGAH :
BRMP Kalimantan Tengah bertugas untuk melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
FUNGSI BRMP KALIMANTAN TENGAH :
BRMP Kalimantan Tengah menyelenggaranakn fungsi sebagai berikut :