Tugas dan Fungsi

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Tengah merupakan transformasi dari Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Tengah. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Tengah juga adalah transformasi dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalimantan Tengah yang sebelumnya merupakan UPT dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2025 tentang Struktur organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana (UPT) Lingkup BRMP Kementerian Pertanian, telah dibentuk Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).

Adapun tugas Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) adalah melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemeliharaan, dan harmonisasi standar instrumen pertanian. Untuk mendukung tugas dan fungsi BRMP, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 telah dibentuk Balai Penerapan Modernisasi Pertanian. Dalam penyebutan sehari-hari juga dikenal dengan nama BRMP Kalimantan Tengah.

TUGAS BRMP KALIMANTAN TENGAH :

BRMP Kalimantan Tengah bertugas untuk melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

FUNGSI BRMP KALIMANTAN TENGAH :

BRMP Kalimantan Tengah menyelenggaranakn fungsi sebagai berikut :

  1. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  2. pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
  3. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian; pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
  4. pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.