Tugas dan Fungsi

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Tengah adalah transformasi dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalimantan Tengah yang sebelumnya merupakan UPT dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, telah dibentuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP).

Adapun tugas Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) adalah melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemeliharaan, dan harmonisasi standar instrumen pertanian. Untuk mendukung tugas dan fungsi BSIP, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 telah dibentuk Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP). Dalam penyebutan sehari-hari juga dikenal dengan nama BPSIP Kalimantan Tengah.

TUGAS BPSIP KALIMANTAN TENGAH :

BPSIP Kalimantan Tengah bertugas untuk melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

FUNGSI BPSIP KALIMANTAN TENGAH :

BPSIP Kalimantan Tengah menyelenggaranakn fungsi sebagai berikut :

1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi,

2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi,

3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi,

4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi,

5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifi lokasi,

6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi

7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi,

8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, serta

9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga BPSIP