Standardisasi bidang pertanian dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, kerja sama dan pemasyarakatan standardisasi, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan standardisasi serta pemberian sanksi.
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Berdasarkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, BSIP terdiri dari satu Sekretariat dan 4 Pusat Standardisasi yang kemudian pada Tahun 2025 bertransformasi menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian ( BRMP ). Kemudian menurut Permentan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup BRMP, BRMP terdiri dari 7 Balai Besar, 49 Balai, dan 3 Loka. Dengan demikian secara keseluruhan, BRMP terdiri dari 64 Unit Organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sumber daya sarana prasarana sebagai aset barang milik negara (BMN) yang dikelola BRMP mendukung tugas dan fungsi utamanya, berupa sarana prasarana yang sangat signifikan menunjang kinerja berupa laboratorium pengujian yang dikelola oleh 53 satuan kerja Pusat Modernisasi, Balai Besar Pengujian dan Modernisasi, Balai Pengujian dan Balai Layanan di seluruh Indonesia. BRMP juga didukung oleh instalasi kebun – kebun Modern yang tersebar di 131 lokasi di Indonesia, yang luasnya mencapai 4.700,75 ha.
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Tengah yang disingkat penyebutannya menjadi BRMP Kalimantan Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian di Provinsi Kalimantan Tengah. BRMP Kalimantan Tengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada unit eselon I Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian melalui koordinasi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPPMP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, BRMP Kalimantan Tengah memiliki tugas pokok yaitu: Melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian.