Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Tengah melayani Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/PKL
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
1 Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
2 Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:
- Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kepada pejabat berwenang;
- Pejabat berwenang menerbitkan surat penerimaan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
- Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada Tim pelaksana untuk melakukan layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
- Pengguna layanan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek kerja lapangan) serta mengisi formulir persetujuan/pernyataan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada;
- Pengguna layanan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan Tim pelaksana yang ditunjuk;
- Khusus pengguna layanan magang/praktek kerja lapangan diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSIP dan menyerahkan output hasil magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang;
- Pengguna layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja wajib mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.
BIAYA/TARIF:
Pelayanan bimbingan teknis/magang/bimbingan/praktik kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)
OUTPUT LAYANAN:
Pelayanan Bimbingan teknis/magang/bimbingan/praktik kerja lapangan.
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:
Jangka waktu layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan: sesuai kesepakatan.
Permohonan layanan Bimtek/Pelatihan/Magang/PKL dapat dilakukan melalui aplikasi berikut:
Sistem Aplikasi Pelayanan Eksternal ( SI PENA ) BSIP Kalimantan Tengah
Surat permohonan agar dikirimkan melalui alamat email [email protected]