Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di Provinsi Kalimantan Tengah. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup BRMP.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, BSIP Kalimantan Tengah resmi bertransformasi menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Tengah, yang memiliki mandat baru dalam mendukung penerapan pertanian modern di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian.
- Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.