• Jl. G. Obos km. 5
  • (0536) 3227861 WA : 082255307520 (Chat Only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP KALIMANTAN TENGAH

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Tengah

Thumb
162 dilihat       03 Juni 2024

Sosialisasi SPI Terkait Manajemen Resiko oleh BBPSIP Membuka Wawasan Pegawai Pertanian

PALANGKA RAYA-Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) menyelenggarakan acara sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) terkait manajemen risiko. Acara ini dihadiri oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dalam lingkup BBPSIP.
 
Heni Nugraha dari Inspektorat IV Itjen Kementerian Pertanian, turut memberikan pencerahan dalam acara ini. Beliau menjelaskan bahwa SPI bukan hanya sekadar serangkaian prosedur formal, melainkan sebuah proses integral yang terus-menerus dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Proses ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
 
"SPI memiliki unsur-sub unsur yang penting untuk diimplementasikan," ungkap Dr. Heni Nugraha dalam presentasinya. "Antara lain lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian”.
 
Dalam rangkaian sosialisasi ini, terdapat lima tujuan yang ingin dicapai oleh BBPSIP, diantaranya adalah mengimplementasikan sesuai dengan target waktu, mengkomunikasikan hasil penyususnan SPIP, membuat rancangan pemantauan, melakukan review atau evaluasi dan memastikan ketua satker PE berkoordinasi dengan penanggungjawab kegiatan untuk menyusun laporan pelaksanaan SPIP tahun 2024.
 
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi yang berlangsung antara peserta dengan narasumber. Harapannya, dengan adanya acara ini, upt yang berada di lingkup BBPSIP dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam manajemen risiko yang semakin kompleks di masa depan serta siap untuk penilaian SPI di tahun 2024.
Prev Next

- UMMING SENTE


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Kalteng Ikuti Koordinasi Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Lingkup BRMP Penerapan
    05 Jun 2025 - By Admin
  • Thumb
    Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 di BRMP Kalteng Berlangsung Khidmat
    05 Jun 2025 - By Admin
  • Thumb
    BRMP Kalimantan Tengah Ikuti Pembekalan CPNS Kementan, Siap Perkuat Layanan Pertanian Modern
    27 Mei 2025 - By Admin
  • Thumb
    Rapat Percepatan Tanam Padi dan Penerapan Poligonisasi di Sukamara 
    23 Mei 2025 - By Admin
  • Thumb
    PJ Swasembada Pangan Kabupaten Lamandau Lakukan Monitoring Pelaksanaan CSR
    23 Mei 2025 - By Admin

tags

BSIP Kalteng

Kontak

(0536) 3227861 WA : 082255307520 (Chat Only)
(0536) 3227861
[email protected]

Jam Pelayanan :
Hari  Senin- Kamis     =      07.30-16.00 WIB
Jam Istirahat              =      12.00-13.00 WIB
Hari Jumat                 =      07.30-16.30 WIB
Jam Istirahat              =      11.30-13.00 WIB

Jl. G. Obos km. 5
Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Palangka Raya - Kalimantan Tengah
Indonesia
73111

www.kalteng.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Tengah. All Right Reserved